Terima Kunjungan Mabes Polri, Ketua Bawaslu Riau Beberkan Jumlah Pelanggaran Pemilu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan membeberkan 182 pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Bareskrim Polri di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Kamis (11/7/2019).
Sebanyak empat orang dari Bareskrim Polri hadir dalam pertemuan tersebut. Selain pihak Bareskrim Polri, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi turut hadir.
Rombongan disambut langsung oleh Rusidi di depan pintu masuk kantor sekretariat. Pertemuan diadakan di ruangan kerja Rusidi untuk membicarakan maksud dan tujuan kunjungan tersebut.
Rusidi menyampaikan terima kasih kepada pemimpin rombongan karena telah datang untuk bersilaturahim dengan Bawaslu sekaligus sebagai bukti atau wujud sinergitas antara Polri dan Bawaslu.
Pimpinan rombongan AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT Tipidum Bareskrim Polri bersama jajarannya menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah pelanggaran pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.
Pertemuan berlangsung selama 55 menit itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.
"Secara umum, jumlah pelanggaran pidana Pemilu tahun ini sebanyak 182 pelanggaran, yang terbagi menjadi 2 yaitu 97 pelanggaran dari temuan pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masayarakat dan peserta pemilu," ujar Rusidi kepada Pihak Polri.
Terhadap dugaan Pelanggaran yang sudah atau pun masih dalam proses penaganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penydikkan hingga putusan di pengadilan.
Dari 12 Laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di pengadilan. Adapun 16 putusan tersebut dengan keterangan 3 pelanggaran pidana vonis bebas, dan 13 pelanggaran vonis pidana.
Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 Orang dengan rincian 15 Orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.
1 Putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru.