Komite I DPD RI Bahas Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Komite I DPD RI Bahas Calon Provinsi Sumatera Tenggara

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite I DPD RI menerima kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu, (10/7/2019). Kunjungan DPRD Sumut itu membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tenggara.

Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi ketika menerima audensi DPRD Sumut itu mengatakan bahwa DPD RI menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah. Karena pemekaran adalah aspirasi dari daerah dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan daerah, dan mempercepat pemerataan pembangunan.

"Ini tugas konstitusional DPD RI, terutama di Komite I dalam hal pemekaran dan pembentukan daerah baru. DPD RI sudah sangat intensif membahas terkait masalah penataan daerah dan juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada tanggal 18 Juli 2017 lalu," jelasnya. 


Diungkapkan, DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati/Walikota pengusul Daerah Otonomi Baru (DOB) se Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016. DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah atas 173 usulan DOB yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Kemudian DPD RI juga sudah merekomendasikan DOB Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

“Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla.  Bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujar ungkap Jacob Esau Komigi.

Dijelaskan, pembahasan DOB sudah masuk dalam regulasi kuat dan kepastian hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Memang dalam UU itu disebutkan bahwa mengenai Penataan Daerah dan  Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun kedua PP yang harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan sejak 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut. 

“DPD RI  sangat berkomitmen terhadap pembentukan DOB ini. Ini dibuktikan oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta yang secara resmi menyurati Presiden  27 Februari lalu," jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami, UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI