Sudah 29 ASN Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat Karena Korupsi

Sudah 29 ASN Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat Karena Korupsi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sedikitnya sudah 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, masih ada 7 ASN Pemprov Riau dengan kasus sama masih proses persidangan.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengaku heran dengan tidakan bawahannya yang tak jera-jera.


"Sebenarnya sudah banyak cara untuk mengerahkan (agar ASN tak korupsi). Hampir semua tindakan sampai terakhir PDTH. Belum lagi persoalan-persoalan yang menyangkut aspek hukum. Mestinya itu sudah membuat jera ASN," kata Ahmad Hijazi, Selasa (9/7/2019).

Dia mengakui dalam rangka pengelolaan kedisiplinan ASN tidak hanya integritas, tapi kesadaran dan keyakinan untuk tidak berbuat korupsi juga harus ada.

"Kemudian dibutuhkan juga kehati-hatian dalam bekerja. Karena mungkin tidak ada unsur kejahatan dari ASN, tapi karena ada kesalahan-kesalahan yang berdampak terhadap kerugian negara, ini juga dapat mengarah ke aspek hukum," ujarnya.



Tags Korupsi