Sanksi Bui Siap Menanti Bagi Kades Tidak Bayar Pajak

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Ancaman penjara bagi kepala desa (Kades) yang tidak membayar akan diterapkan jika memungkinkan. Demikian dikatakan Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi, AKBP M. Mustofa.
Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing kepada Riaumandiri.co, Sabtu (6/7/2019) saat ditanya terkait Kades belum membayar atau menyetorkan pajak yang merupakan kewajiban mereka.
Menurut Kapolres, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami hal ini, namun tidak menutup kemungkinan bagi Kades yang membandel tidak membayar atau menunggak pajak bertahun-tahun akan dikenakan sanksi pidana.
"Kalau untuk permasalahan ini saya masih mendalami apa yang dilanggar oleh kades yang tidak atau belum menyetorkan pajak dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila ada ditemukan unsur melawan perbuatan hukum pidana akan kami proses sesuai ketentuan." ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres Kuansing mengimbau bagi para Kades untuk tidak coba-coba melanggar aturan yang ada, apalagi terkait dana desa dan alokasi dana desa. Ia berharap agar Kades memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakatnya bukan untuk kepentingan pribadi.
"Ketentuannya kan sudah jelas diatur dan tidak boleh dilanggar. Jadi saya minta Kades untuk mengikuti aturan yang sudah ada." pintanya.
Reporter: Suandri
Berita Lainnya
- Dihadiri Bupati dan Wabup Kuansing Sariful Adnan Resmi Nakhodai IKKS Pelalawan 2016-2019
- Meriahkan Harkannas, Warga Bengkalis Diajak Makan Ikan Bakar Bersama Pejabat
- BPBD Siak Edukasi 150 Emak-emak, Antisipasi Bahaya dan Penanggulangan Kebakaran
- Wakil Ketua DPRD Kampar Dukung Tradisi Balimau Kasai Masuk Kalender Pariwisata Nasional
- Nasib PPPK Tak Ada Kejelasan, Ketua DPRD Kuansing: Satu Minggu Kedepan SK Sudah Diterima
- Anggaran Penanganan Banjir Dimasukkan di APBD-P Inhu 2017