Pemprov Riau Pasang Spanduk Peringatan di Dua SMK Tak Berizin di Pekanbaru

Pemprov Riau Pasang Spanduk Peringatan di Dua SMK Tak Berizin di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui dinas terkait melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan sekaligus peringatan di dua sekolah yang belum memiliki izin operasional.

Pemasangan spanduk itu dilakukan tim gabungan yakni Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP Provinsi Riau di SMK Dirgantara Riau dan SMK 1 Robotic Riau, yang berada di jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada sekolah, sebaiknya urus izinnya sesuai aturan dan persyaratan yang diminta dalam Permendikbud," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Rudyanto, Jumat (5/7/2019).


Mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir itu menyatakan, pemasangan spanduk ini menginformasikan kepada masyarakat bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin dari Pemprov Riau.

"Itu terbukti saat tim lakukan pemasangan mereka diam tidak melakukan bentuk perlawanan. Ini karena memang mereka menyadari kalau sekolah yang mereka buka itu belum ada izin," ujarnya.

Setelah dilakukan pemasangan ini, Rudyanto berharap agar dua sekolah itu tidak melanggaran aturan dengan menerima peserta didik baru.

"Kalau kita lihat tetap menerima siswa baru, kita akan berikan sanksi administrasi. Ke depan kita tak akan layani ketika mereka mengurus izin dengan nama yayasan yang sama. Karena kalau nama sekolah bisa saja mereka ganti," tegasnya.

Setelah dua sekolah itu, lanjut Rudyanto, pihaknya akan melakukan surat teguran kambali kepada sekolah lainnya yang belum ada izin, seperti SMA Smart dan SMK Taruna Bakti, agar mereka tidak menerima siswa baru sebelum kantongi izin.

"Yang lain nanti kita kirim surat teguran. Kita tak ingin tindakan mereka ini nanti merugikan masyarakat. Seperti SMA Smart ini malah sudah ada terima siswa dua tahun ajaran, sekarang kita minta mereka pindahkan siswanya ke sekolah swasta lainnya. Karena siswanya terancam tak bisa ikut ujian nasional kalau sekolah belum ada izin. Sebab siswanya tak terdaftar di Dapodik. Sedangkan untuk daftar Dapodik harus ada nomor izin sekolah," paparnya.