Nono Sampono Pimpin Delegasi DPD RI dalam The Second International Parliamentarisme Forum di Moscow
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memimpin delegasi DPD RI dalam Sidang The Second International Parliamentarisme Forum, yang berlangsung di Moscow 1-3 Juli 2019.
Forum internasional yang berlangsung tiga hari itu membahas tiga topik penting yakni, isu keamanan internasional, proses penyusunan undang-undang di era digital, serta kerja sama parlemen.
Sidang The Second International Parliamentarisme Forum berlangsung diselenggarakan di World Trade Center (WTC). Kegiatan tahunan yang diinisiasi Parlemen Rusia itudihadiri delegasi dari 132 negara dengan 800 anggota parlemen.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam pidato mengajak seluruh negara secara kolektif bertanggungjawab menciptakan dunia yang stabil, aman dan damai.
"Dunia masih diwarnai oleh berbagai tantangan yang harus diselesaikan, antara lain ketegangan politik, konflik sipil bahkan militer, kekerasan dalam demokrasi, pelanggaran HAM, krisis ekonomi dan keuangan.
Ancaman ketahanan pangan dan energi, bencana alam dan kerusakan lingkungan hidup, bahkan kesenjangan dan kemiskinan masih merajalela sampai dengan ancaman terorisme juga disampaikan.
Di hadapan forum parlemenen dunia itu, Nono menegaskan, Indonesia tidak akan pernah lelah dan berhenti dalam mengembangkan kohesi yang lebih kuat atas dasar kepentingan dunia, dengan dilandasi prinsip kesetaraan, keterbukaan, solidaritas, saling membantu dan saling menguntungkan.
Nono Sampono, juga mencatat bahwa dalam situasi internasional yang kompleks, diplomasi parlemen harus mencari cara untuk upaya bersama dalam mengatasi tantangan dan ancaman baru.
Khusus tentang terorisme, Nono Sampono menatakan, awalnya terorisme bersifat lokal dan memperjuangkan ideologi semata, namun saat ini telah berkembang menjadi ingin merebut dan mengambil alih kekuasaan sebuah negara, bahkan mengancam kehidupan manusia secara universal.
Dengan demikian Nono Sampono mengajak perlunya dibangun kerjasama global untuk mengatasi ancaman terorisme.
Karena menurutnya deklarasi PBB No. 1368 maupun No. 1373 sebagai payung hukum telah mewajibkan 189 negara anggota untuk memerangi dan mengakhiri aksi teroris, termasuk pihak yang membantu, sekaligus membawanya ke pengadilan.
Reporter: Syafril Amir