Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tembilahan
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 11,9 juta batang rokok ilegal dan ratusan karton barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dmusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan.
Kepala KPPBC Tembilahan, Anton Martin mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Tembilahan pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019 dengan total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp13,3 miliar, sedangkan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 6,2 miliar rupiah.
“Pemusnahan kita lakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional,” ucap Anton Martin, di Tembilahan, Rabu (3/7/2019).
Selain produk hasil tembakau berupa rokok, barang-barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan ialah 119 unit handphone, 90 unit laptop, serta ratusan karton barang-barang elektronik.
Dia mengajak kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor. Dia juga berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan barang hibah terhadap barang yang menjadi milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Inhil berupa 43 unit laptop sitaan.
Anton Martin mengungkapkan bahwa hal tersebut telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Anton menyebutkan, penyerahan barang hibah berupa laptop itu bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK pada beberapa sekolah di Kabupaten Inhil.
"Pengelolaannya nanti dari Dinas Pendidikan. Laptop-laptop tersebut masih layak untuk digunakan dan telah mendapatkan izin dari KPKNL Pekanbaru. Kami berharap laptop tersebut dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya," harapnya.