Bantah NasDem Soal Kasus Aspidum Kejati, KPK: Tidak Benar Kami Permalukan Kejaksaan

Bantah NasDem Soal Kasus Aspidum Kejati, KPK: Tidak Benar Kami Permalukan Kejaksaan

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan anggota Komisi III DPR F-NasDem Teuku Taufiqulhadi yang menuding OTT terkait kasus suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tindakan mempermalukan kejaksaan. KPK menegaskan selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara.

"Sekaligus menjawab beberapa media, mohon maaf, ada satu-dua pengamat atau politikus yang mengatakan bahwa KPK ingin mempermalukan kejaksaan, tidak benar, karena kita koordinasikan hal ini dengan baik dan saya pikir ke depannya mudah-mudahan model seperti ini akan kita tingkatkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Laode mengatakan penanganan kasus suap ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam penegakan hukum. Menurut Laode, salah jika upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK diartikan sebagai bentuk upaya mempermalukan kejaksaan.


"Apakah yang akan datang akan selalu seperti ini? Pertama, memang tidak ada ingin mempermalukan, tidak ada sama sekali. Bahkan sebenarnya penindakan itu adalah keseriusan dari kita, bukan untuk mempermalukan, tapi itu adalah penegakan hukum. Masa tujuannya mempermalukan, itu saya pikir salah," ujar dia. 

Dia menjelaskan penegakan hukum akan lebih mudah jika ditangani bersama pihak Kejaksaan Agung. Laode menyebut kerja sama terkait penanganan kasus suap Aspidum Kejati DKI bukanlah yang pertama.

"Apakah nanti mungkin lagi diadakan misalnya ada target dari aparat penegakan hukum yang kita mendapatkan ini akan lebih mudah kita tangani jika ditangani bersama dengan Kejagung, ya tak tertutup kemungkinan itu kita akan lakukan lagi. Yang penting kan tujuan akhirnya itu yang paling penting. Dan kerja sama dengan kejaksaan ini bukan yang pertama kali dan kasus-kasus lain yang kita bangun selain OTT itu sering sekali," bebernya.

Laode kemudian menjelaskan sejumlah bentuk kerja sama yang dilakukan KPK dengan kejaksaan di berbagai daerah. Atas hal itu, KPK menegaskan tak masuk akal jika upaya penegakan hukum ditafsirkan sebagai bentuk mempermalukan Kejagung.

"Termasuk juga misalnya kasus yang dikoordinasikan supervisi ratusan di seluruh Indonesia, itu ratusan, termasuk kita membantu penyediaan ahli, bahkan hal-hal lain pengukuran yang sangat teknis kita bantu itu. Karena banyak juga di kejari-kejari yang jauh dari kota untuk mendatangkan ahli yang dari kota tidak cukup biayanya yang dialokasikan kepada mereka, makanya itu kita bantu, kita support," ujar dia.

"Saya pikir itu suatu hal yang tidak masuk akal bahwa penegakan hukum untuk penegakan hukum yang lain itu adalah tujuan untuk mempermalukan. Saya pikir itu salah," sambungnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan pernyataan senada. Jan menjelaskan KPK dan Kejagung selalu melakukan kerja sama, termasuk dalam penanganan perkara yang terhambat.

"Dalam konteks pelacakan pencarian pelaku juga kita sering bekerja sama karena kadang-kadang keterbatasan aturan. Kejaksaan bisa melakukan penyadapan tapi by law. Ini adalah bentuk-bentuk bagaimana rentang posisi tapping itu bisa kita lakukan dan itu sudah dalam penanganan untuk penyelesaian perkara," bebernya. 

Jan juga menegaskan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto tidak termasuk orang yang terjerat OTT KPK. Justru, sambung Jan, Kejagung berniat baik mengantarkan Agus ke KPK agar penanganan kasus cepat selesai.

"Apa yang kita lakukan kemarin adalah justru menunjukkan dalam konteks ingin segera menyelesaikan perkara. Perlu dicatat, Aspidum itu bukan OTT, tapi kami yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT. Niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," tuturnya.



Tags KPK