2 Jaksa Kena OTT, NasDem: Tindakan KPK Permalukan Kejaksaan

2 Jaksa Kena OTT, NasDem: Tindakan KPK Permalukan Kejaksaan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Teuku Taufiqulhadi menuding operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa, yang salah satunya Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, sebagai tindakan mempermalukan kejaksaan. Menurutnya, seharusnya KPK berkoordinasi jika ada anggota dari lembaga itu yang hendak dijaring dalam OTT.

"Kalau memang sudah cukup alat bukti, ya silakan saja. Kalau itu dianggap oleh KPK sudah baik dan sudah benar, ya silakan saja. Tapi menurut saya, karena itu sebuah lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa ataupun anggota kepolisian yang diperkirakan akan terjerat hukum, itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, cara itu adalah semangat kebersamaan dan tidak menghilangkan muka dari lembaga seperti kejaksaan. Taufiqulhadi juga menilai OTT tanpa koordinasi yang dilakukan KPK merupakan tindakan mempermalukan lembaga lain. Menurutnya, seharusnya ada kerja sama untuk melakukan OTT itu.


"Ini menurut saya apa yang dilakukan KPK adalah seperti mempermalukan lembaga-lembaga yang sebenarnya mereka harus bekerja sama dalam penegakan hukum. Mereka (KPK) cenderung mengambil sendiri, dalam rangka apa, dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan," ucapnya.

Taufiqulhadi menyarankan KPK membiarkan kejaksaan menangani kasus ini. Dia meyakinkan tidak perlu ada ketakutan kasus itu tidak berjalan atau tidak independen.

"Kalau kita lihat, nanti kan ada Komisi III. Kalau tidak dilanjutkan, itu akan dipertanyakan Komisi III. Menurut saya, tidak ada masalah, kita melihat kasus hukum itu bergerak atau tidak, itu kan bisa diamati oleh rakyat," sebutnya.

Taufiqulhadi berharap ke depannya bisa saling menghormati antaralembaga negara. 

"Khusus jaksa, seharusnya memberi mukalah kepada lembaga mereka. Itu berarti saling menghormati di antara mereka. Tapi kalau tidak, ya silakan. Di dalam konteks itu adalah tidak manis di antara mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Aspidum Kejati DKI Agus Winoto tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB. KPK sempat mencari keberadaan yang bersangkutan setelah OTT terhadap oknum jaksa.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang. Dua di antara pihak yang ditangkap adalah jaksa. Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.



Tags KPK