Komite I DPD Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah di USU
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite I DPD RI melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah (RUU DSD) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan, Selasa (25/6/2019).
Kegiatan tersebut dibuka Dekan FISIP USU, Muryanto Amin dan dihadiri pimpinan Komite I Fahira Idris (DKI Jakarta) dan Jacon Esau Komiigi (Papua Barat) dengan Senator Badikenita Sitepu (Sumut), H Muhamad Idris (Kaltim), Nofi Candra (Sumbar), Andi Surya (Lampung) Muh. Sofwat Hadi (Kalsel) Abdul Gafar Usman (Riau), Napa J. Awat (Kalteng), Abudul Aziz (Sumsel), dan Yanes Murib (Papua).
Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumut hadir Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripiyono, sejumlah OPD, Forkompinda, Kadin, dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi, dosen serta mahasiswa.
Dalam Uji Sahih ini, juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU dan Narasumber Pembedah dari Sumut yakni: Robert Endi Jaweng dan Nurcholis (Tim Ahli RUU); Isa Indrawan (KADIN); Fandi Hidayat (Ekonom USU); dan Faisal Akbar (Pakar Hukum USU).
Uji sahih itu dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan sekaligus dukungan serta membangun komunikasi dengan jejaring multi stakeholders di setiap daerah dalam hal ini Sumatera Utara.
"Sebagai wakil daerah, DPD RI ingin meberikan kontribusi nyata melalui kewenangan yang dimiliki bagi kepentingan masyarakat dan daerah melalui inisiatif RUU Daya Saing Daerah," kata Wakil Ketua Komite I Fahira Idris.
Dalam forum tersebut, Fahira menyatakan bahwa abad teknologi informasi ditandai dengan tingkat persaingan yang tinggi, baik di tingkat internasional antar negara maupun antar daerah.
Untuk menghadapi persaingan tersebut, maka tidak ada upaya lain yang dilakukan daerah, terkecuali dengan meningkatkan Daya saing daerah dan meningkatkan kemandirian daerah, agar mampu memenangkan kompetisi global.
Daya saing dapat tumbuh dengan baik bilamana didukung oleh infrastruktur yang memadai dan merata, dukungan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan, masyarakat yang berkarakter dan mumpuni, dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha (penyederhaan).
“Kami menyadari berbagai inovasi kebijakan telah dilakukan Pemda selama ini, namun akan lebih kuat apabila kebijakan-kebijakan tersebut diatur dalam bentuk undang-undang sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku secara nasional," kata Fahira.
Sedangkan Badikenita Sitepu menyebutkan mengapa mengapa uji sahih RUU DSD itu diselenggarakan di Sumut. Karena Sumut merupakan salah satu dari dua provinsi yang dipilih sebagai lokasi uji sahih selain Provinsi Bali.
Sumut merupakan salah satu provinsi di Sumatera yang sejatinya cukup bagus dalam Daya Saing karena Sumut memiliki SDM yang berkualitas dab tersebar di Nasional, Potensi SDA yang melimpah, akan tetapi menempati urutan kedua setelah Sumsel dalam perinngkat Daya Saing dan secara nasional menempati peringkat ke 20 (indek daya saing 2018).
"Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua khususnya pemerintah daerah dan kalangan perguruan tinggi demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaksmuran masyarakat Sumut," jelas Nita, begitu dia akrab disapa.
Sedangkan Agus Tripiyono yang mewakili Gubernur Sumut menyatakan, upaya peningkatan Daya Saing Daerah terkendala oleh keterbatasan sumber daya pendatapan atau ekonomi daerah.
Dimana di beberapa aspek daerah tidak dapat mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan. Minsalnya Perkebunan, dimana potensi sawit Sumut merupakan nomor dua terbesar di Indonesia setelah Riau, akan tetapi bagi hasil bagi daerah masih sangat minim.
Selain itu, ada potensi Sumber Daya Air permukaan yang juga berpotensi menambah atau peningkatan pendapatan daerah, akan tetapi belum dapat dirasakan daerah karena masih bersengketa dengan PT. Inalum sehingga daerah juga belum bisa mengoptimalkannya untuk pembangunan daerah.
Dia menyebutkan 11 proyek strategis nasional yang dilaksanakan di Sumut yang merupakan poin positif bagi pembangunan daerah akan tetapi masih ada kendala rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan kegunaan jalan Tol bagi peningkatan pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan adanya uji sahih RUU Daya Saing Daerah ini kami harapkan DPD dapat membantu mendorong peningkatan Daya Saing Provinsi Sumut khususnya dari aspek Peningkatan Pendapatan Daerah,” harapnya.
Sementara itu, Muryanto Alim menyampaikan bahwa posisi Sumut sangat strategis dalam daya saing daerah. Berbagai potensi daerah dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan investasi dan pengembangan.
Akan tetapi, kata dia, dari aspek aparatur pemerintahan masih perlu peningkatan. Birokrasi aparatur perlu mengelola berbagai peluang atau potensi investasi daerah dengan optimal untuk peningkatan pembangunan daerah.
Reporter: Syafril Amir