Jaksa Dituding Istimewakan Terdakwa
PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dengan terdakwa Abob Cs diwarnai aksi demo dari puluhan massa Lembaga Swadaya Barisan Rakyat Anti Korupsi, Rabu (18/3). Dalam aksinya, massa menuding para terdakwa mendapat keistimewaan dari pihak kejaksaan. Pasalnya, para terdakwa dibawa ke pengadilan dengan menggunakan mobil pribadi, bukan mobil tahanan dari kejaksaan.
Massa yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekitar pukul 14.00 WIB, langsung melakukan orasi. Menuntut agar kasus yang melibatkan Abob Cs dituntut tuntas dengan adanya pengembalian uang rakyat yang diduga dicuri Abob Cd.
"Jangan hanya pengedar narkoba saja, koruptor juga harus dihukum mati," teriak Mirwansyah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Bara Api.
Selain itu, massa juga menuding kalau pihak kejaksaan memberikan keistimewaan kepada para terdakwa, dimana transportasi yang digunakan menuju pengadilan menggunakan mobil pribadi, bukan mobil tahanan dari pihak kejaksaan.
"Kalau jaksanya korupsi, tentu tuntutannya tidak benar. Begitu juga, kalau hakimnya korupsi, putusannya juga tidak benar," tudingnya.
Suasana sempat mencekam, tatkala massa mendesak untuk masuk ruang sidang. Namun dengan kesigapan aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi, kondisi dapat dikendalikan.
Tampak Humas PN Pekanbaru JPL Tobing dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol M Sembiring, melakukan negosiasi dengan pendemo. Akhirnya, para pendemo diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
Bantah
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, membantah tudingan pendemo. Dikatakannya, para terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan mobil tahanan yang telah disiapkan.
"Tidak benar itu. Kan bisa di lihat, mobil tahanan di Pengadilan. Tidak ada keistimewaan terhadap tahanan," bantah Edy melalui sambungan telepon.
Untuk membawa tahanan, kata Edy, tentunya disesuaikan dengan jumlah tahanan yang akan dibawa.
"Kalau tahanannya banyak, kita bawa dengan mobil tahanan yang besar. Kalau bisa dibawa dengan mobil yang sedang atau kecil, tentunya akan kita bawa. Yang jelas, mereka dibawa dengan mobil tahanan," pungkasnya.
Sementara, di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Abdul Farid menghadirkan saksi Deki Permana, selaku Mualim I, kapal MT Santana, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kesaksian Deki Permana, diketahui jika kapal MT Santana melakukan pemindahan minyak bekas cucian tangki tangker kapal tersebut ke kapal lain di tengah laut saat kembali ke pelabuhan Dumai, pulang dari membongkar muatan minyak yang dikirim ke Pekanbaru.
Aktivitas ini terus berlangsung selama ia bertugas sebagai Mualim kapal KM Santana dan Melisa I. Ia menjalankan profesi tersebut pada 2009-2012 lalu. Muatan yang dipindahkan tersebut tidak hanya minyak saja.
"Karena tidak ada tangki yang disediakan Pertamina, jadi ini kalau mau dibuang di laut jadi limbah dia, makanya mungkin kapten kapal, Wahyono memindahkan ke kapal Du Nun. Saya tidak jelas kapal apa namanya karena malam. Saya tahunya dari komunikasi via HP kapten kapal menyebut nama Du Nun," ujar Deki di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pejelasan Deki menyebutkan, jika pihak Pertamina tidak mau menerima sisa minyak tersebut. Setelah sertifikat of Dry diterbitkan, maka sisa muatan yang ada di tangker menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik kapal.
"Pertamina juga tidak mau terima itu. Setelah dry sertifikat diterbitkan itu semua tanggung jawab kapal. Sertifikat of dry itu dikeluarkan setelah bongkar minyak, bukan setelah dicuci minyaknya," papar Deki.
Mendengarkan penjelasan tersebut, Hakim anggota Nurul S Arif bingung, karena Pertamina tidak mau menerima sisa minyak yang ada di tangki kapal setelah muatan dipindahkan.
"Sisanya itu tidak diakui milik pertamina, dan tidak diterima pertamina. Aneh juga itu," ujarnya.
Dalam satu bulan, kegiatan ini bisa berlangsung tujuh hingga delapan kali, bersamaan dengan aktivitas bongkar muat minyak dari Dumai ke Pekanbaru.
Selain menghadirkan Deki, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Susilo Farnanto selaku LO Bank Mandiri Pusat, Faris Aziz dari PT Pertamina Regional 6 Balikpapan, saat kejadian bertugas di Pertamina Medan.***