KPK Periksa Menkum HAM Yasonna Laoly Selama 4 Jam

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Yasonna mengaku penyidik mengajukan pertanyaan saat ia menjadi anggota Komisi II DPR. Ia diperiksa selama sekitar 4 jam.
“Nggak ada yang beda, tambahan saja. Kenal nggak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat itu aja yang kami cek,” kata Yasonna usai pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga memeriksa Taufiq Efendi, mantan Menteri PAN-RB yang juga diperiksa untuk kasus yang sama dengan Yasonna.
Ia mengaku diperiksa soal rapat di DPR. Namun ia menyebut tak ada uang dalam rapat pembahasan perpanjangan proyek e-KTP tersebut.
“Iya rapat,” katanya menjawab wartawan. “Nggak ada (soal uang).”
Nama Markus mencuat dalam putusan Andi Narogong. Ia disebut menerima yang 400 ribu dolar Singapura dari proyek e-KTP tersebut.
Berita Lainnya
- Gumpita Jawab Belasan Pertanyaan
- Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Riau, 'Pak Bray' Pindah ke Jambi
- Nekat Kabur dari Rehabilitasi Narkoba, Ayah Pasien Kesal dengan Pelayanan RSJ Tampan
- Seorang Pelajar Cabuli Pacarnya Hingga Hamil, Korban Pun Terpaksa Dikeluarkan dari Sekolah
- Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Sadis di Rohil
- Kurir Ekatasi Akui Dikendalikan Napi Lapas, Kepala Keamanan Bantah: Tidak Ada