Korupsi di Bapemades Inhu, Jaksa Tahan Dua Tersangka di Rutan, Satu Tahanan Kota
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pasca pelimpahan tiga tersangka tindak pidana korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemades) Inhu oleh Tipikor Polres Inhu ke Jaksa Kejari Inhu, Selasa (25/6/2019), dua dari tiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh Jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri.
Sementara satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah mantan Kepala Bapemades Inhu, H Suratman. Untuk Syafri Beni dan Bariono langsung dititipkan ke Rutan Kelas II Rengat.
Kajari Inhu, Hayyin Suhikto mengungkapkan alasan Suratman tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.
"Tersangka Suratman dalam keadaan sakit yang cukup berat dan sangat berisiko jika kami lakukan penahanan di Rutan," tegasnya.
Dikatakannya, Jaksa sudah melakukan cek kesehatan terhadap Asisten II Pemkab Inhu tersebut. Hasil cek fisik dan labor sangat tidak memungkinkan tersangka ditahan karena akan berdampak pada penurunan kondisi kesehatannya dan itu sudah dari hasil dan pernyataan tim dokter RSUD Indra Sari Rengat.
Pernyataan Kajari tersebut dibenarkan oleh dr Reza dari RSUD Indra Sari.
"Pak Suratman mengalami gagal ginjal stadium 3, Diabetes Militus (DM) dan juga tekanan darah yang tinggi. Wewenang ditahan itu ada pada Jaksa, kami hanya memberikan pertimbangan sesuai dengan hasil cek fisik dan labor," ucapnya.
Reporter: Eka Buana Putra