Polres Inhu Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi di BPMD ke Kejari
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu melimpahkan tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemades) kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu.
"Iya, tersangka sebanyak 3 orang dan barang bukti baru saja kita limpahkan ke Jaksa Inhu," kata Kapolres AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Dijelaskannya, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembayaran honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, akibat kasus dugaan korupsi itu negara dirugikan lebih kurang senilai Rp1.939.950.000.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Suratman (60) mantan Kepala BPMD Inhu yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Inhu, Syafri Beny (50) mantan Sekretaris Bapemades Inhu dan Bariono selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21). "
"Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan penanganan kasus kasus Korupsi," tutup Misran.
Reporter: Eka BP