Komisi III DPRD Bengkalis Konsultasi ke DPRD Riau, Ini yang Dibahas
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Guna mempercepat pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis 2018, Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Ekonomi sekaligus Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis 2018, Indrawan Sukmana beserta rombongan melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Riau.
“Terkait dengan keinginan kami melakukan percepatan dalam melakukan pengesahan Ranperda ini, merujuk kepada beberapa tahapan yang sudah dilakukan di DPRD Provinsi selangkah lebih cepat, dibuktikan dengan sudah disahkannya LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah) untuk APBD dan APBD-P 2018, sementara kami di kabupaten saat ini sedang membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bengkalis 2018,” ujar Indrawan Sukmana ketika memulai konsultasi di ruang rapat Komisi C DPRD Riau, Jumat (21/6/2019) lalu.
Anggota dewan yang juga akrab disapa Kandi ini menambahkan, ada situasi yang berbeda tahun ini dari situasi sebelumnya dimana tahun ini ada pergantian periodisasi anggota dewan pada bulan September yang akan datang, jadi pihaknya perlu mendapat masukan dan juga strategi yang tepat untuk dilakukan agar dapat dengan cepat menyelesaikan agenda-agenda penting lainnya tahun 2019 ini di DPRD Kab. Bengkalis.
Langkah DPRD Bengkalis disambut baik Suhardiman Amby selaku Sekretaris Komisi III DPRD Riau dan Staf Ahli Butar Butar. Butar Butar menanggapi apa yang disampaikan oleh Indrawan Sukmana mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.
“Tahapan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah sampai pada tahapan jawaban dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pandangan Fraksi. Dasar hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD masih memakai PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, turunannya adalah Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Butar butar.
“Kemudian informasi penting yang baru kita dapatkan, PP No. 58 nanti sudah berganti menjadi PP No. 12 Tahun 2019, karena Pemerintah Pusat saat ini ingin melakukan pengawasan preventif terhadap APBD,” tambahnya.
Selain Indrawan Sukmana, juga ikut bersama rombongan konsultasi anggota Pansus Nanang Haryanto, Zuhandi, Andriyan Pratama Putra, Ibra Teguh, H. Jasmi, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Syafrana Fizar, Zulkifli, Fransisca, Sukaddi, Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Radius Akima, Kabag Humas DR. H. Muhammad Nasir, Kabag Umum Drs. H. Samiran, Sekretaris Inspektorat Kab. Bengkalis Febriman Durya, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kab. Bengkalis Al Hamidi, Kabid Anggaran BPKAD Kab. Bengkalis Andrei Yumeldi.
Reporter: Usman