Polres Bintan Hentikan Penambangan Pasir di Gunungkijang

Polres Bintan Hentikan Penambangan Pasir di Gunungkijang

Tanjunguban (HR)-Satreskrim Polres Bintan menghentikan secara paksa empat lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunungkijang pada Rabu (18/3).

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan seluruh peralatan penambangan pasir seperti mesin dan alat sedot pasir, langsung diamankan ke Mapolres Bintan dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat ini anggota sedang bekerja mengangkat mesin dan peralatan lainnya yang ada di lokasi. Seluruh barang bukti akan kita bawa ke Mapolres Bintan," katanya. (Baja juga: DPRD Minta Pemkab Bintan Tegas Soal Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal)
Namun Andri belum mejelaskan siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  "Sementara masih berupa mesin dan sejumlah saksi yang kita bawa ke Mapolres Bintan," imbuhnya. (btd/ivi)