MK Percepat Pengumuman Sengketa Pilpres, KPU Minta Tak Perlu Didramatisasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dia mengingatkan, MK sudah teruji dalam menutuskan sengketa hasil pilpres 2004, 2009 dan terakhir pada 2014. MK pun telah teruji memutuskan sengketa hasil pilkada sejak 2005 hingga 2018.
Terkait dengan berbagai kemungkinan dalam amar putusan MK nanti, Viryan menegaskan jika KPU sudah siap. Termasuk jika nanti diminta untuk mendiskualifikasi salah satu capres-cawapres sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan pemohon.
"Jangankan pemilu ulang, KPU insyaallah akan siap melaksanakan apapun putusan itu. Apapun putusan Mahkamah, KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK," tambahnya.
Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hari ini, Senin.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.
Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.
"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karna majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia.