Calon Independen Pilkada Medan didukung 179.671 Orang
Medan (HR)–Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah dukungan minimal 179.671 orang bagi calon peserta pemilihan daerah Kota Medan melalui jalur independen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Rabu (18/3), mengatakan, berdasarkan surat dari Pemkot Medan tertanggal 3 Maret, jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 2.764.182 jiwa.
Sesuai aturan yang akan diberlakukan, calon peserta pilkada dari jalur independen harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.
Dari perhitungan tersebut, calon peserta pilkada Kota Medan yang bukan berasal dari dukungan parpol harus dapat menyerahkan dukungan minimal 179.671 orang.
“Harus bisa menyerahkan bukti dukungan itu, baik berupa KTP, kartu keluarga, mau pun paspor,” katanya.
Setelah menerima bukti dukungan tersebut, KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi atas dukungan yang diserahkan guna disesuaikan keabsahannya.
“Setelah dinilai memenuhi syarat, dukungan itu menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta pilkada,” kata Pandapotan.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan pilkada Kota Medan untuk 2015 jika dibandingkan dengan kegiatan serupa pada 2010.
Dalam pilkada 2010, jadwal pendaftaran seluruh bakal calon disamakan, baik untuk jalur independen mau pun untuk calon yang didukung parpol atau gabungan parpol.
Dalam pilkada 2015, jadwal pencalonan dari jalur independen dibuka terlebih dulu yang direncanakan pada 7 Juni berupa penyerahan bukti dukungan dari masyarakat.
Sedangkan jadwal pendaftaran bakal calon dari dukungan parpol atau gabungan parpol dimulai pada 10 Juli. “Artinya, calon independen harus sudah mendaftar 36 hari sebelum pendaftaran dibuka,” katanya.
Kemudian, dalam pilkada pada 2015 tidak diberlakukan putaran kedua sehingga pemenang ditentukan dari peraihan suara terbanyak meski perbedaannya kemungkinan tipis. (ant/ivi)