Percepatan Program Kampung KB, Perlu Dibentuk Pokja
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dalam upaya percepatan mewujudkan berbagai program di Kampung KB (Keluarga Berencana) perlu dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) Kampung KB tingkat Kabupaten. Pokja itu terdiri dari berbagai unsur/sektor seperti dinas/instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Drs Agus P Proklamasi, MM pada acara Pengembangan dan Pendampingan Pelaksanaan Advokasi Program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) bagi mitra kerja pemerintah tingkat Kabupaten Kampar di Hotel Bangkinang Baru, Jumat (21/6/19).
Dengan adanya Pokja Kampung KB tersebut maka Kepala Daerah (Bupati) dengan mudah, dapat memonitor masing-masing OPD sampai sejauh mana peran OPD dalam program Kampung KB tersebut.
"Kampung KB itu melibatkan banyak sektor. Untuk itu saya minta agar Pokja Kampung KB ini segera terbentuk," ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal dan jajarannya, serta mitra DPPKBP3A.
Mitra DPPKBP3A yang hadir pada pertemuan tersebut diantaranya. TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Kesra, Kemenag, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kampar, TP-PKK Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Diingatkan Agus bahwa Kampung KB bukan semata terbatas pada program KB saja, tapi berbagai program yang melibatkan banyak sektor yang tujuan akhirnya bersama-sama membina desa mencapai keluarga yang sejahtera.
Untuk tingkat nasional, pemerintah pusat melibatkan 20 Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan Kampung KB. Diharapkan di tingkat Kabupaten juga melibatkan dinas/instansi seperti yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Afrizal didampingi Kabid KB drg Awal Haeniwati kepada wartawan menyampaikan bahwa sampai tahun 2018 sudah terbentuk 38 Kampung KB di Kabupaten Kampar. Pada tahun ini ditargetkan 10 desa yang masuk dalam kategori Desa Stunting dijadikan Kampung KB. Dengan demikian hingga akhir tahun 2019 ini akan ada 48 Kampung KB di Kabupaten Kampar.
Desa stunting adalah desa dimana pertumbuhan anak tergolong lambat/ kerdil/tidak sesuai dengan usia mereka. Penetapan desa stunting di Kabupaten Kampar berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskes) oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2013.
Sedangkan Kampung KB adalah Desa, atau Dusun, RW, Kampung dan sebutan lainnya yang penduduknya tinggal di daerah perbatasan, atau daerah aliran sungai, miskin, kumuh dan tertinggal, yang di daerah itu program KKBPK nya secara bersama-sama sektor terkait lainnya, membina desa untuk mencapai keluarga sejahtera.
Untuk mencapai Keluarga Sejahtera itu tidak saja hanya sebatas pengendalian penduduk, keluarga berencana tapi juga terkait dengan tercukupi gizi anak dan keluarga, akses ke desa, pendidikan, kesehatan, tercukupinya kebutuhan pangan, sandang dan papan.
Terkait dengan Pokja Kampung KB menurut Edi Afrizal pihaknya akan secepatnya membentuk Pokja dimaksud seperti yang diharapkan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau tersebut.
"Kita akan libatkan seluruh unsur terkait dalam pokja tersebut," ujar Edi Afrizal.
Reporter: Herman Jhoni