Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi 01 Samakan Istilah Saksi Parpol dengan Aparat
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Saksi dari tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, menjelaskan istilah aparat dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6). Menurut dia, istilah aparat sama dengan saksi parpol.
Istilah itu mengemuka saat anggota kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, bertanya soal diksi yang digunakan Ganjar Pranowo ketika memberikan materi dalam pelatihan yang digelar pihaknya. Irwan menekankan kepada penggunaan diksi aparat.
"Yang saya ingat, pesan kepada para saksi itu adalah sebagai aparat pemenangan, harus all out, mulai mencermati dari isu yang berkembang, menjadi penyampai pesan dan selanjutnya-selanjutnya," ungkap Anas dalam sidang di Gedung MK.
Kemudian, Iwan kembali meminta detail soal persepsi Anas tentang pesan dari Ganjar. Menurut Anas, inti pesan itu yakni harus ada upaya dari para saksi dalam mengantisipasi kecurangan pada hari H pemilu, sebelum hari H, setelah pemilu, yang semuanya menjadi tanggung jawab para saksi.
"Katanya saksi tadi adalah aparat?,'' ujar Iwan kembali mengajukan pertanyaan.
"Lah iya, betul. Pada saat pertama disebutkan, kalau saksi parpol itu jelas aparat parpol. 'Karena kalian adalah saksi 01, maka kalian adalah aparat pemenangan 01' . Dalam konteks ini saya memahaminya bahwa pesan ini disampaikan kepada saksi sebagai aparat pemenangan," jelas Anas.
Sidang sengketa PHPU pilpres dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak terkait digelar pukul 09.00 WIB, Jumat. TKN Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangannya pada Jumat. Mereka adalah Anas Nashikin dan Candra Irawan sebagai saksi dan Edward Omar dan Heru Widodo sebagai ahli.