Masa Penahanan Rommy Kembali Diperpanjang KPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy. Kasus yang menjerat Rommy ini terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rommy yang statusnya sudah tersangka itu sudah diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.
Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan Rommy ini terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 24 Juli 2019. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Diketahui, ini merupakan perpanjangan penahanan yang kedua setelah sebelumnya Rommy diperpanjang 40 hari, setelah menjalani penahanan 20 hari pertama.
Dalam perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dua nama terakhir sudah lebih dulu disidangkan perkaranya.