Mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah

Mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Wan Syamsir Yus, diperiksa di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Wan Syamsir diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2012 dari Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR).

Wan Syamsir Yus mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Kamis (20/6/2019). "Iya, itu tadi (klarifikasi terhadap Wan Syamsir Yus)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Tidak hanya Wan Syamsir Yus, penyelidik juga meminta keterangan Abdullah Sulaiman selaku mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Taufik selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau dan Emrizal, mantan terpidana dalam perkara ini.


"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah pihak terkait dipanggil dalam rangka pengumpulan bahan dan ketrangan. Jadi belum ada tersangka," jelas Muspidauan.

Penyelidikan perkara ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang pernah ditangani Kejati Riau pada tahun 2016 silam. Ketika itu, Kejati menetapkan dua tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama dan Said Fazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Selama proses penyelidikan lanjutan, penyelidik telah memanggil 12 orang. Namun, baru enam orang yang memenuhi panggilan, termasuk yakni mantan Rektor UIR, Detry Karya dan Said Fhazli.

Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.



Tags Korupsi