Kejari Inhu Terima Pelimpahan Berkas Kasus Tindak Pidana Pemilu

Kejari Inhu Terima Pelimpahan Berkas Kasus Tindak Pidana Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima pelimpahan berkas tahap II dugaan penggelembungan suara salah seorang caleg berinisial DR dari PPP. Pelimpahan berkas ini diterima dari penyidik sentra Gakkumdu ke Jaksa Gakkumdu, Kamis (20/6/2019).

Bersama berkas itu turut diserahkan lima orang tersangka, masing-masing ketua PPK Rengat RR (30), ketua Panwaslu Rengat Ms (33), caleg PPP DR (46), anggota PPK Rengat MR (45) dan komisioner Bawaslu Inhu SW (46).

Kajari Inhu Hayyin Suhikto melalui Kasi Intel Bambang Dwi Saputra mengungkapkan, pelimpahan ini terkait kasus adanya dugaan tindak pidana Pemilu yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang diduga dilakukan oleh kelima tersangka terhadap data C1 yang berbeda dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan.  


Dikatakannya, terdapat penambahan perolehan suara calon legeslatif atas nama DR dibeberapa TPS dikecamatan Rengat yang terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 wib saat rapat pleno tingkat kecamatan (PPK) tepatnya di dikantor camat Rengat Kecamatan Rengat  Indragiri Hulu.

"Sebagaimana dimaksud perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal 532 atau pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana," jelasnya.

Berkas juga diterima oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menerima tahap 2 tersebut adalah sebagai berikut Hayatu Comaini SH MH selaku Kasi Pidum, Jimmy Manurung SH selaku Jaksa Pemilu, Arico Novi Saputra SH selaku Jaksa Pemilu dab Febri Erdin Simamora SH selaku Jaksa Pemilu.

Sementara itu kasi Pidum, Hayatu menyatakan bahwa berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jumat (21/6)."Kita akan limpahkan langsung ke PN, kemudian menunggu jadwal sidang," ucapnya.

Dijelaskannya, untuk sidang kemungkinan akan dimulai Senin 24 Juni 2016 dan sesuai undang undang Pemilu harus sudah ada keputuan dalam tujuh hati sejak dimulainya sidang. 

Sementara itu, lima tersangka dengan berbagai pertimbangan hukum tidak dilakukan penahanan terhadap mereka.

Reporter: Eka BP