TKN: Tim Hukum Bakal Mudah Patahkan Argumen Saksi 02
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily memandang cukup banyak keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung hampir 24 jam itu tidak dapat diuji validitasnya.
"Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka," ujar kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Lebib ironis, kata politisi Partai Golkar ini, saksi-saksi memberikan keterangan daerah tempat terjadinya kecurangan justru dimenangkan Prabowo-Sandi.
"Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan ironisnya justru peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang," jelasnya.
Dengan kondisi begitu, Ace meyakini Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf akan dengan mudah menjawab dan mematahkan argumen dari Tim BPN.
"Tim hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhan tersebut," pungkasnya.