Polisi Sita 2,5 Ton Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
RIAUMANDIRI.CO, SORONG - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong yang dipimpin Kanit Reskrim, Polsek Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan, mengamankan 25 ton miras ilegal jenis cap tikus senilai 300 juta rupiah yang dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (16/6/2019) dini hari.
"Pada hari ini Minggu tanggal 16 Juni 2019 anggota Sat Reskrim Polsek Sorkot telah melakukan penangkapan, miras, minuman lokal (Milo) jenis Cap Tikus sebanyak 100 jerigen atau setara dengan 2,5 Ton dengan nilai 300 juta rupiah," ungkap, Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan, Minggu (16/6/2019).
Lokasi penangkapan miras ilegal tersebut menurut Gelora, diamankan di dua lokasi berbeda di kota Sorong, masing-masing di kawasan tembok Berlin, jalan Acmad Yani dan Seputaran Halte Doom, kota Sorong.
Menurut Gelora, penangkapan pelaku penyeludupan dengan barang bukti 2,5 Ton miras ilegal jenis cap tikus tersebut berawal dari adanya penangkapan penjual miras ilegal di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong, pada hari Sabtu (15/6/2019).
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa akan ada penyeludupan miras Ilegal jenis cap tikus dalam jumlah banyak, ke kota Sorong, pada hari Minggu (16/6/2019) subuh.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Sorong Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gelora Tarigan bersama Tim Polsek Sorong Kota langsung bergerak ke sasaran sambil melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 2,5 Ton barang bukti, miras ilegal jenis Cap tikus yang dimasukkan di dalam jerigen 25 liter.
Barang bukti tersebut menurut Gelora, diamankan di dalam sebuah mobil Jenis Avanza yang berisi 21 jerigen ukuran 25 liter dan satu unit mobil Toyota kijang diamankan berisi 29 jerigen ukuran 25 liter miras ilegal tersebut.
"Melakukan Lidik dan penangkapan terhadap 1 unit Mobil Avanza yg berisi 21 Gen Milo jenis CT ukuran 25 L dan 1 unit Mobil kijang yg berisi 29 Gen Milo jenis CT kemudian dari hasil Pengembangan pada jam 03.00 wit anggota Reskrim Polsek Sokot kembali melalukan penangkapan 50 Gen ukuran @ 25L Milo jenis CT di Halte Doom," jelas Iptu Gelora Tarigan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing, RT (30), pekerja swasta, warga Tiniawangkok Amora Minahasa Selatan dan RP (23), 24 Amura Minahasa Selatan
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku menurut Gelora, adalah pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara agar pelaku penjualan Miras jera. Seluruh barang bukti beserta dua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Kota dan di proses sesuai hukum yang berlaku.