Penangguhan Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei karena Dijamin

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklarifikasi informasi yang beredar di sejumlah media tentang pembebasan 100 orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, keseratus orang itu bukan dibebaskan, melainkan penahanannya ditangguhkan.
"Jangan keliru, jangan sampai nanti blunder ada bahasa kita (polisi) ‘membebaskan’. Jangan sampai kita meresahkan masyarakat. Yang benar adalah proses penangguhan penahanan," kata Argo dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Keseratus orang tersangka aksi massa yang berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta itu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para tersangka mendapatkan jaminan setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Argo menolak menyebut identitas orang atau kelompok yang memberikan jaminan.
"Kenapa dikabulkan? Kalau itu kan subjektivitas penyidik. Yang pasti sudah ada surat penangguhannya secara resmi, ada penjaminnya juga, semuanya sesuai prosedur," ujarnya.
Berita Lainnya
- Bersihkan Ruangan Komputer, Siswa SMK 3 Pekanbaru Tersengat Listrik
- Kejari dan Rupbasan Pekanbaru Sepakat Kerja Sama Atasi Overstay Barang Rampasan
- Ini Dia Oknum Polisi yang Viral Minta Uang Tilang Rp1 Juta ke Turis di Bali
- Kerugian Korupsi Pipa di Tembilahan Rp2,5 M, Penyidik Dalami Keterlibatan 2 Tersangka
- Sidang Gugatan RAPP, Saksi KLHK: Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik
- Perampok Toko Ritel Modern yang Pakai Senpi dan Parang Diringkus di Kuansing