TKN Sebut Dalil dan Bukti Tim Prabowo di MK Mengada-ngada

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan bukti-bukti yang dipaparkan pemohon tidak relevan atau tidak ada sangkut-pautnya dengan dalil yang disampaikan. Celakanya, bukti yang dipaparkan hanya berupa link berita tanpa didukung bukti lainnya.
"Pemohon itu memasukkan bukti tapi ternyata tidak relevan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan dalilnya. Misalnya link-link berita saja tanpa diperkuat bukti-bukti lain, itu kan juga kualitas buktinya dipertanyakan," kata pria yang akrab Tobas dalam diskusi polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini berujar bahwa permohonan yang disampaikan pemohon terlalu mengada-ngada bahkan cenderung membangun narasi dengan dasar pencocokan semata alias cocokologi.
"Sehingga seolah-olah ada kejadian yang besar, ada pelanggara TSM, tapi nyatanya tidak demikian," ujar Tobas yang juga politikus Partai NasDem.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Berita Lainnya
- 22 TPS di Riau Harus Lakukan PSU dan PSL, Ini Penyebabnya
- Salaman Pakai Sarung Tangan Dikomentari Miring, Ternyata Tangan Prabowo Luka
- Polisi Amankan Dua Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
- Pengamat: Untuk Dongkrak Elektabilitas Parpol KIB Perlu Benahi Tiga Faktor
- 250 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, 3 di Antaranya Bebas
- Ini Permintaan GNPF Ulama kepada Yusril Ihza Mahendra Soal Pilpres 2019