Mahfud MD: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Cerdik

Mahfud MD: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Cerdik

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyita perhatian mantan Ketua MK Mahfud MD.

Dia mencatat sejumlah poin mengenai gelaran sidang. Menurutnya, sidang kali ini menarik dibanding 2014 lalu. Sebab, hampir seluruh permohonan mengarah ke masalah kecurangan yang bersifat kualitatif.

Mahfud menilai tidak ada lagi adu data C1 dalam sidang kali ini sebagaimana yang terjadi di tahun 2014 lalu. 


"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena pemohon (kubu Prabowo-Sandi) tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," tegas Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (14/6/2019).

Mahfud bahkan memuji tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Sebab, tim ini berhasil mengarahkan agar sidang memeriksa kecurangan yang bersifat kualitatif, bukan kuantitatif.

"Tim hukum pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa sejak 2008 lalu MK sudah mendeklarasikan diri "Bukan Mahkamah Kalkulator" yang bekerja sebatas menghitung selisih suara.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu," ujarnya.

Mahfud berkesimpulan bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.

"Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. (Kesimpulan) kedua, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM," tutupnya.