Pemkab Siak Gesa Penerapan Wisata Halal

Pemkab Siak Gesa Penerapan Wisata Halal

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Wisata halal merupakan konsep yang terbilang baru dalam kajian pariwisata sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan kebutuhan wisata, tetapi juga kebutuhan spritual.

Sebagai daerah yang didiami masyarakat melayu yang identik dengan islam, menjadi modal bagi Pemkab Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatera.

Sekretaris Dearah Kabupaten Siak, Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat percepatan pariwisata halal di kabupaten Siak mengatakan, dalam konteks perkembangan pariwisata halal yang tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, yang kemudian berkembang menjadi wisata halal.


“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan café serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal,” kata Hamzah, Rabu (12/6/2016).

Lanjutnya, penerapan wisata halal di kabupaten tersebut didasari Peraturan Bupati Siak 02 tahun 2017 kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. Atas dasar itu kata dia, kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal.

“Pelaksanaan wisata halal dikabupaten Siak didasari peraturan bupati dan keputusan Bupati siak, tentang penetapan kelompok kerja yang di dalamnya melibatkan dinas-dinas terkait. kemudian kita lakukan penandatangan nota kesepemahaman antar beberapa lembaga, yang tujuannnya agar pelaksanaanya berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di kabupaten itu. Untuk mendapatkan label halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp 2 juta, dibantunya pelaku usah kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan dijual tercantum lebel halal.

“Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu Rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal,” terangnya.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak Raja Toni Candra mengatakan, terdapat kendala bagi UMKM kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar. Sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian label halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten atau kota.

“Jika label halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten/kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan label halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,” terang toni.

Toni menghusulkan, kedepan pertama yang dilakukan dalam pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. Untuk di lakukan sosialisasi dan bagai mana mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal kegiatan usahanya.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak