Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Diduga barang haram tersebut bakal diedarkan di Kabupaten Pelalawan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, penangkapan terhadap tersangka ini bersama barang bukti 2 kilogram sabu, dilakukan tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (11/6/2019) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di jalan Lintas Timur dekat SPBU Buya Karim Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Diduga pergerakan tersangka sudah diintai oleh tim opsnal Satres Narkoba Pelalawan. Ia pun dihentikan dan dicokok saat mengenderai sebuah mobil.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.
"Anggota kemarin yang tangkap. 2 Kg sabu dari seorang tersangka dan saat ini sedang dilakukan pengembangan serta pemeriksaan intensif," tegasnya, Rabu (12/6/2019).
Berita Lainnya
- Kejati Riau Soal Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law: Jangan Disalahkan, Mereka Pahlawan
- Suhaimi Divonis 5 Tahun
- Jhon Charles Keberatan PN Rohil Eksekusi Lahan Milik Keluarganya
- Kejati Riau Periksa Kasi Pidum dan Kepala Kejari Pelalawan
- Jokowi: Jangan Ada Intervensi!
- Palsukan Surat Tanah, Tiga Mantan Lurah di Pekanbaru Hanya Divonis 10 Bulan