Masa Penahanan Eggi Sudjana Ditambah 40 Hari Kedepan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana. Kabar itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
"Iya, penahanannya sudah diperpanjang," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6/2019).
Diketahui masa penahanan Eggi dimulai sejak 14 Mei 2019 selama 20 hari. Masa penahanan Eggi harusnya sudah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Masa penahanan Eggi pun ditambah sejak 3 Juni 2019 kemarin. Masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional itu ditambah sampai 40 hari ke depan oleh polisi.
Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni lalu. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power saat orasi pada 17 April lalu di Jakarta.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.