Desa Harus Siapkan RPJMdes dan RKPdes
BANGKINANG (HR)-Sesuai amanat Undang-Undang tentang desa, setiap desa akan mendapat kucuran dana dari Pemerintah hingga mencapi Rp1,4 miliar. Jika pemerintah desa ingin mendapatkan dana tersebut, harus menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, H Basrun, di Taman Rekreasi Stanum, Senin (16/3) malam, pada acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa bagi aparatur desa dan Pemda.
Basrun menyebutkan, Pemkab Kampar melalui BPMPD siap mengawal dan membantu desa menyiapkan kedua berkas tersebut.
Dana sebesar Rp1,4 miliar itu, kata dia, memang khusus untuk desa, tetapi desa harus memahami dana tersebut untuk peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan pelayan publik lainnya. Karena itu, pertanggung jawaban dana tersebut harus diberikan secara terbuka dan tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat. "Kalau tidak ada dua syarat itu dan penggunaanya untuk apa, dana desa tidak bisa keluar sesuai keputusan Kementerian," ulasnya.
Penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes merupakan dasar pelaksanaan program atau kegiatan di desa agar terarah, tepat waktu, tepat sasaran dan efisien.
Bimtek RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa gelombang I ini dilaksanakan selama lima hari, dari Senin (16/3) sampai Jumat (20/3), diikuti aparatur terkait yang terdiri dari SKPD terkait terdiri dari BPMPD, Bappeda, DPPKA, bagian hukum Setdakab Kampar, Inspektorat, camat dari 21 kecamatan, Kasi Pemberayaan Masyarakat Kecamatan dan Sekretaris Desa dari seluruh desa di Kabupaten Kampar.
"Bimtek ini sengaja kami berikan agar peserta mampu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai syarat mendapatkan dana Rp 1,4 miliar dari APBN," ujar Basrun.(hir)