Gumpita Jawab Belasan Pertanyaan

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam kasus dugaan suap suap dalam penyusunan APBD Riau Perubahan tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Pada Selasa (17/3), mantan anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Gumpita, dimintai keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Gumpita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Seperti diketahui, kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar itu berlangsung selama kurang lebih enam jam. Sekitar pukul 15.30 WIB, Gumpita tampak meninggalkan Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.
“Ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik. Yang saya tahu, saya jawab. Yang tidak tahu,saya tidak bisa jawab,” tuturnya, ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan.
Dipaparkan Gumpita, ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik. Seperti proses pembahasan dan pengesahan ABPD Riau.
“Saya hanya jadi anggota Banggar untuk APBD-P 2014. Sementara untuk APBD murni 2015, saya tidak ikut lagi. Jadi sekedar yang saya tahu saya yang bisa saya jelaskan,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui ada dugaan praktik suap dari eksekutif terhadap legislatif dalam pengesahan APBD Riau, mantan aktivis mahasiswa tersebut menggelengkan kepala. “Saya justru baru tahu belakangan, setelah tidak lagi menjadi anggota Dewan,” jawabnya.
Dalam kesempatan tersebut Gumpita juga mengaku tidak tahu apakah ada saksi lain yang diperiksa KPK terkait kasus yang sama. “Setahu saya hari ini saya sendiri yang diperiksa. Entah kalau di ruang lainnya ada saksi lain yang diperiksa, saya tidak ketemu,” ujarnya lagi.
Menurut informasi yang beredar di KPK, sejumlah saksi lain akan terus dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Kebanyakan, para saksi tersebut berasal dari mantan anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau. (rtc, sis)
Berita Lainnya
- Amin Ismanto Pimpin Hakim Tangani Sidang WN Malaysia
- Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV Kasus Penebangan Pohon di Median Jalan Kota Pekanbaru
- Korupsi Dana Desa, Penghulu Teluk Mesjid Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
- Penembakan Bocah di Meranti, Propam Polda Riau Masih Lengkapi Berkas Dua Oknum Polisi
- DPR Lakukan Investigasi Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi
- Polisi Bekuk Pelagu Pengoplos Beras Anak Daro