Polisi Klaim Temukan Zat Beracun pada Anak Panah Barang Bukti Aksi 22 Mei
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polisi mengklaim menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak panah yang digunakan perusuh pada aksi 22 Mei di Petamburan Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan zat berbahaya pada salah satu barang bukti dalam kerusuhan 22 Mei itu.
"Hasil pemeriksaan Badan Laboratorium Forensik Mabes Polri dari barang bukti pelaku perusuh pada aksi 22 Mei di Petamburan Slipi, Jakarta Barat menemukan fakta baru. Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa anak panah ditemukan zat/bahan berbahaya senyawa kimia zink posfit," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Hengki menjelaskan, senyawa kimia zink posfit merupakan zat yang sangat beracun. Zat beracun itu terdeteksi pada ujung anak panah.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink posfit. Dimana zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," katanya.
Selain mengandung zink posfit, Hengki mengungkapkan pihaknya juga menemukan senyawa berbahaya lainnya. Yakni zat karat.
"Kami pun menemukan unsur kimia lain yang berbahaya yaitu zat karat yang apabila terkena tubuh manusia akan mengakibatkan pendarahan hingga tetanus tambahnya," ujar Hengki.
Seperti diketahui, pada aksi 22 Mei lalu, polisi mengamankan ratusan pelaku yang diduga melakukan kericuhan di beberapa kawasan di DKI Jakarta. Bersama pelaku, pun turut diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah anak panah.