Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru Khusus Tangani Praperadilan

Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru Khusus Tangani Praperadilan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Sofyan Basir.

‎"Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pencabutan praperadilan SFB (Sofyan Basir), perlu kami sampaikan bahwa KPK belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal tersebut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Bahkan, kata Febri, KPK justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa Sofyan Basir menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan.


Hal tersebut pun telah dikonfirmasi KPK kepada Sofyan Basir pada pemeriksaan hari ini. "Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada (pemeriksaan) S‎FB," tuturnya.

Menurut Febri, jika mengacu ke praperadilan yang sebelumnya diajukan, persidangan perdana akan digelar pada 17 Juni 2019. Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan jadwal penundaan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, maka persidangan berikutnya akan dilakukan pada 17 Juni 2019," ujarnya.



Tags Korupsi