Ketua DPR Dukung KLB Ikatan PPAT
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Melalui KLB itu, dia berharap terjadi rekonsiliasi diantara anggota PPAT pasca kongres di Makassar tahun 2018 lalu.
“Kami berharap permasalahan diantara anggota PPAT ini bisa diselesaikan dengan baik. Dengan KLB yang transparan dan aspiratif maka bisa menyatukan kembali para notaris. Karena kita ini kan sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para PPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT, dikantornya, di gedung Nusantara 3, komplek Parlemen Senayan, Jumat (31/5/2019).
Adapun KLB tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Di dalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1, namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut.
“Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris. Supaya tetap bersatu, saling bekerjasama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT.
Otty kembali menegaskan, selain memilih Ketua Umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. Oleh karenanya diharapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama.
Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI.
“Mengingat saat ini DPR RI sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri,” kata pimpinan IPPAT Hapendi Harahap.
Reporter: Syafril Amir