Jonan Dicecar KPK Soal Pertemuannya dengan Eni Saragih dan Kotjo
RIAUMANDIRI.CO - Penyidik KPK menelusuri tentang pertemuan yang terjadi antara Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Ignasius Jonan. Namun pertemuan apa yang diselisik tersebut belum diungkap jelas oleh KPK.
Hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan bagi Jonan. Menteri ESDM itu memang sebelumnya telah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan pada Jonan sampai pukul 14.13 WIB ini masih berlangsung.
"(Jonan) diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Eni merupakan mantan anggota DPR yang menerima suap dari Kotjo yang adalah seorang pengusaha. Kotjo ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tetapi kesulitan mendapat akses hingga akhirnya meminta bantuan Eni untuk mendekati 'orang' PLN.
Selain soal pertemuan, Febri menyebut pemeriksaan Jonan termasuk soal pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif, dan pengetahuan terkait proyek PLTU," ujar Febri.
Sayangnya Febri belum menyebutkan detail tentang RUPTL tersebut. Dalam perkara ini sendiri Eni dan Kotjo telah dihukum, menyusul kemudian mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Namun hukuman Idrus belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu ada seorang tersangka lagi yaitu Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu diduga membantu Eni untuk mendapatkan suap dari Kotjo.
Masih bertalian dengan perkara itu, ada tersangka lainnya yaitu atas nama Samin Tan, seorang pengusaha yang diduga menyuap Eni berkaitan dengan masalah perusahaannya dengan Kementerian ESDM.
Febri menambahkan bila Jonan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yaitu Sofyan dan Samin.