Pengadilan Myanmar Perintahkan Penangkapan Biksu Radikal Pembenci Rohingya

Pengadilan Myanmar Perintahkan Penangkapan Biksu Radikal Pembenci Rohingya

RIAUMANDIRI.CO, YANGON – Pengadilan Myanmar telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap biksu Budha nasionalis Wirathu atas tuduhan penghasutan untuk melawan otoritas.

Wirathu dikenal karena retorikanya kerasnya terhadap Muslim minoritas, khususnya komunitas Rohingya. Tetapi dia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung militer kuat Myanmar.

Juru bicara kepolisian Myo Thu Soe mengatakan surat perintah penangkapan Wirathu telah dikeluarkan pada Selasa oleh pengadilan distrik barat di kota utama Myanmar, Yangon. Dia tidak memberikan alasan untuk surat perintah itu.


Pada demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah melakukan korupsi dan mengkritiknya karena berusaha mengubah konstitusi dengan cara yang akan mengurangi kekuatan militer.

"Tuduhan hasutan ini mengganggunya," kata Thu Saitta, sekutu Wirathu, kepada Reuters.

"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi sudah pasti bahwa kami tidak akan tenang."

Wirathu adalah biksu nasionalis yang paling menonjol untuk mendapatkan bobot politik yang meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.

Juru bicara kepolisian mengatakan surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat kota Mandalay, tempat Wirathu berada.

Wirathu dilarang berkhotbah selama satu tahun oleh otoritas keagamaan tertinggi Myanmar karena ujaran kebencian yang seringkali ditujukan kepada Muslim Rohingya.

Undang-undang yang dihadapi Wirathu kemungkinan terkait larangan membawa "kebencian atau penghinaan" atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Undang-undang itu membawa hukuman penjara hingga tiga tahun.