KPK Bawa Dua Kardus dan Koper dari Kanim Mataram
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.
Pantauan di lokasi, empat orang penyidik KPK keluar dari Kanim Mataram, Rabu (29/5/2019) malam sekitar pukul 22.15 Wita. Mereka keluar dengan membawa dua koper dan dua kotak kardus.
Empat penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian itu enggan memberikan komentar. Setelah dua koper dan dua kardus dimasukkan ke salah satu mobil, mereka masuk juga masuk ke mobil lainnya.
Penggeledahan Kanim Mataram digelar sejak siang tadi sekitar pukul 14.30 Wita. Selain Kanim Mataram, KPK juga menggeledah kantor pihak swasta di NTB.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Tiga orang dimaksud yakni Kurniadie selaku Kakanim Imigrasi Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Mataram Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Liliana diduga memberi suap guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin. KPK menyebut nilai suap itu Rp 1,2 miliar.