Sjamsul Nursalim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SKL BLBI

Sjamsul Nursalim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SKL BLBI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sudah menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dilakukan setelah pimpinan melakukan gelar perkara terkait hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung. Hasil gelar perkara, status Sjamsul Nursalim telah naik ke penyidikan.

"Ya sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media ‎soal status tersangka Sjamsul Nursalim, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).


Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyelidikan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Pasangan suami-istri tersebut disinyalir saat ini sedang berada di Singapura.

Alex mengaku sudah mengetahui bahwa Sjamsul dan Itjih sudah menetap di Singapura. Namun, ‎KPK telah memanggil beberapa ahli untuk dimintai pendapat terkait ketidakhadiran Sjamsul dan istrinya di persidangan.

"Yang bersangkutan kan permanent residen di situ, SN (Sjamsul Nursalim)‎ itu kalau dipanggil yang bersangkutan tidak anu (tidak datang -red) ya, ya kita dengan in absentia dan kita sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun‎.



Tags Korupsi