WN Singapura dan Australia Terlibat Kasus Suap Kakanim Mataram
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA berinisial BGW dan MK. KPK menyebut BGW dan MK terlibat dalam kasus suap yang menjerat Kurniadie.
"Apa upaya KPK? Jelas ini tindakan penyuapan ke pejabat publik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
KPK mengaku telah melaporkan BGW dan MK ke KPK negara asal mereka, yakni Singapura dan Australia.
"Tentu kami koordinasi dengan CPIB (Corruption Practice Investigation Bureau) KPK Singapura dan Australia untuk melaporkan dua WNA tersebut yang telah melakukan penyuapan kepada pejabat publik Indonesia," terang Alexander.
Namun Alexander tidak menjelaskan secara detail peran BGW dan MK dalam kasus suap yang menjerat Kurniadie. Dia hanya menjelaskan soal pelanggaran keimigrasian mereka.
"Yang bersangkutan dengan visa turis melakukan konsultasi. Selain itu, mereka punya resor di Lombok," ujar dia.
Menurut Alexander, kedua WNA tersebut sudah kembali ke negara asal mereka. Keduanya langsung pergi ke luar negeri setelah menerima paspornya.
"Begitu uang diserahkan, paspor dikembalikan, dan hari berikut langsung sudah kembali ke negara masing-masing ke Singapura dan Australia," katanya.
Sebelumnya, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL), yang juga menjadi tersangka. Suap itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.