Terlibat Pembunuhan Berencana, Kades di Pelalawan Divonis 15 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis Arianto Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dengan 15 tahun penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni 17 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Gondang, Temi, divonis hakim 13 tahun penjara. Sedangkan Syafri alias Isyaf sebagai eksekutor juga divonis hakim sama-sama 13 tahun.
Ketiga terdakwa ini, terlibat pembunuhan berencana terhadap seseorang yang disebut-sebut aktivis LSM almarhum Daud Hadi. Proses persidangannya, sudah bergulir panjang di PN Pelalawan.
Hal ini terungkap pada sidang pembunuhan aktivis LSM ini dengan agenda pembacaan putusan, dipimpim hakim ketua Melinda Aritonang, SH, MH serta dua hakim anggota Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Nurrahmi, SH, MH, Selasa (28/5/2019) menjelang waktu berbuka puasa.
Pesehat Hukum (PH) Kades Sialang Godang mendengar putusan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, langsung menyatakan banding.
Sementara Sekdes Temi maupun Syafri alias Isyaf, tidak banyak berkomentar. Keduanya, dapat menerima putusan 13 tahun penjara diberikan hakim terhadap diri mereka.
Berita Lainnya
- Ratusan Massa Kepung Kantor Polsek Kuantan Hilir
- Prarekonstruksi Kasus John Kei Digelar di Halaman Mako Polda Metro Jaya
- 6 Pengecer Pupuk Subsidi di Rohul Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Cari Keadilan hingga Diusir Paspampres, Kasus Penganiayaan Keluarga di Rohul Temukan Titik Terang
- P-21, Perkara Cabul Syafri Harto Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
- Dua Paket Sabu Disita Polisi dari Diduga Pengedar di Keritang