Sofyan Basir Sempat Disodorkan Barang Bukti Kontrak PLTU Riau-1
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyebut bahwa kliennya sempat disodorkan barang bukti berupa kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 saat pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi tetapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan, sudah itu saja dan memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," kata Soesilo, mengutip dari laman Antaranews, Selasa (28/5/2019).
Usai diperiksa, KPK pun menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sofyan berjanji akan mengikuti proses hukum di KPK. Terkait penahanan kliennya, Soesilo sangat menyayangkannya karena pihaknya berharap penahanan setidaknya dapat dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.
Sebelumnya, KPK pada Senin 27 Mei 2019 telah memeriksa lima saksi untuk tersangka Sofyan dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan peran Sofyan dalam proses penyusunan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Lima saksi itu, yakni Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi, Muhisam dari unsur swasta, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.