Bareskrim Polri Tetapkan Kivlan Zein Sebagai Tersangka Makar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan makar. Hal tersebut diketahui dari pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro.
"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Selain itu, di kalangan awak media surat pemanggilan Kivlan diperiksa sebagai tersangka pun sudah beredar luas. Diketahui, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei 2019.
Pada surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djudju.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Ya saya cek dulu ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.
Berita Lainnya
- 18 Tahun Menghilang, Pria di Aceh Ditemukan Tinggal Kerangka
- Seorang Kepala Desa di Indragiri Hulu Tertangkap Bawa Sabu Dalam Dompet
- Warga Tanah Putih Dihebohkan Temuan Mayat Tergantung Membusuk di Kebun Karet
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sebuah Ruko di Pekanbaru
- SPDP Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Bos Travel RWH Sudah Keluar
- Sempat Dihakimi Warga, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Komponen Mobil