Bareskrim Polri Tetapkan Kivlan Zein Sebagai Tersangka Makar
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan makar. Hal tersebut diketahui dari pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro.
"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Selain itu, di kalangan awak media surat pemanggilan Kivlan diperiksa sebagai tersangka pun sudah beredar luas. Diketahui, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei 2019.
Pada surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djudju.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Ya saya cek dulu ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.