Ditahan, Nurul Izzah Diperlakukan Bak Penjahat
Kuala Lumpur (HR) - Putri sulung pemimpin oposisi Malaysia, Nurul Izzah, Selasa (17/3), menjalani pemeriksaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Penghasutan. Anak perempuan Datuk Seri Anwar Ibrahim ini ditangkap oleh polisi pada Senin (16/3). Ia ditahan di rumah tahanan polisi Dan Wangi dan dipindahkan ke rumah tahanan di Jinjang, Kuala Lumpur.
Nurul, wakil ketua partai oposisi PKR, dijerat undang-undang buatan kolonial Inggris tahun 1948 setelah mengeluarkan pernyataan dalam aksi #KitaLawan pada 7 Maret. Penahanan atas Nurul pun diperpanjang sehari.
Seperti dikutip dari Malaysia Insider, Senin (16/3), Nurul juga dijerat polisi atas pernyataannya baru-baru ini di par-lemen yang mengkritik hakim atas pengadilan ayahnya sebagai terpidana kasus pelecehan.
Dengan kasus ini, Nurul, (34), menjadi politikus pertama di Malaysia yang dijerat undang-undang produk kolonial.
Atas penahanan oleh polisi, Nurul, anggota parlemen untuk daerah Lembah Pantai, mengatakan dia kaget polisi begitu cepat bertindak atas dirinya. Padahal, dia sudah bersedia datang ke kantor. Para polisi menangkap Nurul di rumah orangtuanya di Segambut.
Politikus Subang dari PKR, R. Sivarasa, mengatakan polisi memperlakukan Nurul bak pelaku kriminal. "Ini bentuk ancaman. Empat polisi menunggu di depan rumah. Sikap seperti ini tak dapat diterima," ujar Sivarasa.
Foto Nurul melambaikan tangan ke arah pendukungnya usai diperiksa polisi Dan Wangi kemudian diunggah ke akun Facebooknya.(tpi/ivi)