KPU Pelajari Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu yang Masuk ke MK

KPU Pelajari Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu yang Masuk ke MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari seluruh gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu guna mengetahui secara subtansif yang didalilkan para pemohon. 

"Untuk menyusun jawaban tersebut, KPU mempersiapkan dua hal. Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2019).

Dalam menyusun jawaban, KPU juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga Kab/Kota. Sehingga jelas Pram, jawaban yang diberikan nanti lebih jelas sesuai dengan kronologis aslinya. 


"Kedua, KPU akan mengkoordinasikan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," ucapnya.

Dengan begitu, KPU menurut Pram dapat membantah tuduhan adanya kecurangan selama proses pemilu. KPU jelasnya akan maksimal menghadapi persidangan di MK. 

"Dengan demikian forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, dilihat dari situs resmi MK terdapat total 339 gugatan Pileg 2019 yang telah terdaftar. Sebanyak 329 permohonan merupakan gugatan DPR/DPRD sedangkan 10 permohonan lainnya gugatan DPD. MK akan meregistrasi gugatan itu pada 1 Juli 2019, usai menyelesaikan gugatan pilpres yang diajukan oleh pasangan 02 Prabowo-Sandi.