Hadapi Gugatan Prabowo, Yusril Jamin Tak Ada Lobi ke Hakim MK

Hadapi Gugatan Prabowo, Yusril Jamin Tak Ada Lobi ke Hakim MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjamin tidak akan ada lobi-lobi yang dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Yusril mengatakan pihaknya bakal bersikap fair, jujur, adil dalam menghadapi proses persidangan tersebut.

"Tidak akan ada 'lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019).


Yusril mempersilakan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan terhadap proses sidang gugatan tersebut.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK atas gugatan sengketa pemilu itu. Kata Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada upaya hukum atas putusan MK," ujarnya.

Jika masih ada yang tidak puas terhadap putusan MK soal sengketa pemilu, Yusril meminta hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Yusril menyebut permohonan sengketa PHPU ke MK merupakan langkah tepat. Terlepas dari kekurangannya, menurutnya MK tetap merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. 

"Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi, namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat," ujar Yusril.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga telah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU ke MK. Pendaftaran diajukan lewat tim hukum calon nomor urut 02 itu. 

Pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. 

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi. 

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5).