Dituding Sebar Hoaks Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Penyiar Radio
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang penyiar radio lokal di Kota Bandung berinisial DP (31). Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan DP ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait aksi 22 Mei melalui media sosialnya.
"Jadi tersangka ini menyebarkan berita bohong (hoaks) soal video aksi 22 Mei di Jakarta. Dia menyebarkan video itu yang didapat dari orang lain," ujar Hartoyo, melalui keterangannya, Kamis (23/5/2019).
Hal yang disebarkan oleh DP, kata Hartoyo, adalah adanya Brimob Polri yang merangsek masuk ke dalam masjid untuk menangkap massa. Menurut Hartoyo, apa yang dilakukan DP meresahkan warga sekitar.
Hartoyo mengatakan DP ternyata tidak hanya sekali menyebarkan hoaks. Di jejak digital akun Facebook, DP diketahui telah tiga kali informasi hoaks terkait aksi 23 Mei. DP mengunggah hoaks sejak Rabu (22/5) dini hari.
"Dia berupaya menghapus unggahannya itu. Tapi kan kamu sudah screenshot dan dia tidak bisa mengelak saat diperiksa," ujar Hartoyo.
DP ditangkap pada Kamis (23/5) di kediamannya di Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang. Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Hartoyo mengatakan DP saat diperiksa tahu bahwa apa yang dilakukannya itu adalah menebar informasi hoaks. "Tapi karena ada kebencian di dalam dirinya terhadap sesuatu, dia terus menyebarkan hoaks," kata Hartoyo.
Meski kini berstatus tersangka, DP tidak ditahan. DP, kata Hartoyo dikenakan wajib lapor. "Sampai nanti persidangan," ujar Hartoyo.