Kejari Pelalawan Tahan Dua Tersangka Tambahan dalam Kasus Proyek Cetak Sawah

Kejari Pelalawan Tahan Dua Tersangka Tambahan dalam Kasus Proyek Cetak Sawah

RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menahan dua tersangka tambahan terhadap dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, Kamis (23/5/2019).

Kedua tersangka baru kasus ini yang bakal dititip di Lembaga Permasyarakatan (LP) di Pekanbaru adalah M.Yunus dan Sutrisno.

M.Yunus dalam kasus ini, waktu itu menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Sedangkan Sutrisno menjabat sebagai kepala UPTD kecamatan Teluk Meranti, dan selaku koordinator lapangan.


Keduanya, datang ke kantor Kejari Pelalawan yang berlokasi di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis pagi. Setelah menjalani pemeriksaan marathon di ruangan Pidsus dan menjelang sore, keduanya ditahan. Untuk sementara kedua tersangka dititip di LP Pekanbaru.

Kasipidsus, Andre Antonius mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan tersangka tambahan atas pengembangan kasus menjerat Jumaling yang sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di PN Tipikor Pekanbaru.

Jumaling dan Kaharudin, sambung Kasipidsus, sudah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Keduanya, terbukti melakukan penyelewengan kegiatan bantuan cetak sawah di desa Gambut Mutiara kecamatan Teluk Meranti tahun anggaran 2012.

"Nah, berdasarkan, keterangan Jumaling dan Kaharudin, dua tersangka tambahan, Yunus dan Sutrisno, disebut-sebut ikut terlibat menikmati anggaran bersumber dari APBN senilai Rp 1 miliar," jelas Andre.



Tags Korupsi