Antisipasi Sengketa, Pemkab Meranti Kembali Tinjau Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak

Antisipasi Sengketa, Pemkab Meranti Kembali Tinjau Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen meneruskan pembangunan Pelabuhan Dorak, karena menilai Pelabuhan Tj. Harapan yang difungsikan saat ini sebagai pelabuhan penumpang dan barang sudah tidak representatif lagi dalam mendukung terwujudkan visi dan misi Meranti yakni menjadi kawasan niaga yang unggul di Indonesia.

Namun untuk meneruskan pembangunan pelabuhan Dorak yang sangat representatif dalam melayani orang dan bongkar muat barang tahun 2020 nanti bukan perkara mudah, perlu pengkajian yang matang termasuk masalah pembebasan lahan yang acap kali menjadi batu sandungan dalam sebuah pembangunan proyek pemerintah. 

Agar proyek pembangunan pelabuhan Dorak tidak bermasalah khususnya dalam masalah lahan Pemerinyah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipimpin H. Said Hasyim bersama Kepala BPN Meranti Budi didampingi Sekda Meranti H. Yulian Norwis, melakukan peninjauan lahan Pelanuhan Dorak seluas 15 hektare lebih yang berbatasan langsung dengan jalan lingkar Dorak. 


Turut serta dalam peninjauan itu, Kepala Dinas Perhubungan Meranti Dr. Aready, Kabag Humas dan Protokol Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sekda Sudandri SH, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, Kabag Tapem Sekda Jhon Hendri, masyarakat pemilik lahan dan sejumlah pejabat Eselon III lainnya.

Dalam peninjauan yang kesekian kalinya itu, Pemkab. Meranti dalam hal ini Wakil Bupati mewanti-wanti kepada Dinas terkait untuk melakukan pembebasan lahan Pelabuhan Dorak termasuk semua lahan yang menghubungkan langsung kejalan utama.

Dari informasi yang diperoleh, saat ini untuk lahan kawasan pelabuhan seluas 15 Ha dijelaskan Kabag Hukum Sekda Meranti Sudandri SH seiring tuntasnya sidang konsinyasi oleh Pengadilan sudah diterbitkan surat keputusan sah milik Pemda Meranti, terkait ganti rugi kepada masyarakat akan diserahkan kepada pengadilan untuk memberikannya kepada yang berhak.

Hanya saja tanah ini belum dikeluarkan sertifikat kepemilikan Pemda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti, agar hal ini tidak menimbulkan masalah dan pembangunan bisa segera dilanjutkan Wakil Bupati meminta bagian terkait dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab. Meranti untuk melakukan pengukuran dan mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN.

Untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan keputusan pengadilan, dikatakan Kepala BPN Meranti Budi harus melengkapi blanko Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Pemkab. Meranti ke BPN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi berkomitmen menuntaskan proses pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang, menurutnya Meranti yang merupakan daerah kepulauan sangat membutuhkan adanya pelabuhan representatif yang mampu melayani mobilitas orang dan barang.

Sejauh ini menurut informasi, proses pembebasan lahan seluas 15 hektar untuk pembangunan pelabuhan sudah tidak ada masalah, tinggal lagi proses pembuatan sertifikatnya. Jika ini tuntas maka pembangunan dapat dilanjutkan.

Untuk tahap awal, Pemkab. Kepulauan Meranti akan mengupayakan penggunaan dana APBD Kabupaten sambil menunggu alokasi dana APBN.

Pemkab Kepulauan Meranti menginginkan jika pelabuhan ini selesai nanti benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pengelola tranportasi laut dan pengguna jasa pelayaran lainnya.

sejauh ini Pemkab Kepulauan Meranti optimis proses pembangunan Pelabuhan Dorak dapat dilanjutkan, untuk mendukung pendanaan lobi-lobi di tingkat Kementerian terus dilakukan. Untuk meraih dana APBN, Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini Dinas Perhubungan akan membawa semua hasil kajian pendukung pembangunan Pelabuhan Dorak ke Kementerian terkait sebagai menjadi pertimbangan diberikannya alokasi anggaran.